Pria di Sukabumi Mengaku Jadi Korban Romance Scam, Kerugian Disebut Capai Rp500 Juta

Bagikan Artikel

SUKABUMI, BONARINEWS.com – Seorang pria berinisial S (33), warga Sukabumi, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam dengan nilai kerugian disebut mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kasus tersebut disampaikan kuasa hukum korban, M.A. Chandra Aghisna, dalam konferensi pers di Kantor Chandra Gio & Partners di Cibeureum, Sukabumi, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurut Chandra, kliennya mengenal seorang perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan pribadi.

Dalam proses tersebut, NL diduga menggunakan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh simpati korban.

“Korban diduga diarahkan secara emosional melalui berbagai cerita kesedihan hingga akhirnya meminjamkan uang dalam jumlah besar,” ujar Chandra.

Kuasa hukum korban menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai lebih dari Rp500 juta akibat rangkaian pendekatan emosional dan dugaan manipulasi keadaan.

Kasus ini kemudian berlanjut ketika pihak korban melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada NL pada Juli 2025. Namun di tengah proses itu, NL justru melaporkan S ke Polres Sukabumi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti, sehingga mereka melaporkan balik NL atas dugaan penipuan.

Laporan itu kini ditangani Polsek Cibadak berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025.

Chandra mengatakan proses pemeriksaan turut melibatkan ahli pidana dan sejumlah barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik untuk kepentingan pembuktian perkara.

Selain dugaan penipuan, pihak korban juga mengaku mengalami intimidasi dan ancaman setelah berhenti memberikan pinjaman uang kepada NL.

Kuasa hukum menyebut ancaman tersebut mulai dari teror terhadap keluarga, ancaman merusak nama baik, hingga dugaan ancaman pembunuhan.

Dalam penelusurannya, pihak kuasa hukum juga mengklaim menemukan dugaan penggunaan identitas palsu, termasuk nama, usia, status perkawinan, hingga latar belakang keluarga.

Kasus ini juga sempat diwarnai pengakuan kehamilan dari NL yang dinilai janggal oleh pihak korban. Kuasa hukum S mengaku sempat meminta agar dilakukan tes DNA setelah bayi lahir, namun kemudian mendapat informasi bahwa janin tersebut telah dikuret.

Pihak kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Mereka juga meminta lembaga pengawas ikut memantau proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti maraknya modus romance scam yang memanfaatkan hubungan emosional secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial dari korban.

Penulis: Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *