ALOR, BONARINEWS.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia melaksanakan sosialisasi dan pendampingan penerapan Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP) bagi nelayan di Kabir, Kabupaten Alor, Selasa 5 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong modernisasi administrasi kapal perikanan sekaligus memperkuat legalitas usaha nelayan di wilayah kepulauan.
Pelaksana Tugas Kepala DKP NTT melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap A. Andy Amuntoda menjelaskan, e-BKP merupakan dokumen resmi berbasis digital yang menggantikan buku kapal fisik.
Dokumen elektronik tersebut memuat identitas kapal, kepemilikan, spesifikasi teknis, riwayat perizinan, hingga perubahan data kapal yang terintegrasi langsung dengan sistem nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya, e-BKP wajib dimiliki seluruh kapal perikanan, baik kapal kecil di bawah 5 GT maupun kapal yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan.
“Selama ini banyak kendala seperti dokumen rusak, hilang, proses lama, dan data tidak sinkron. Dengan e-BKP semuanya menjadi lebih mudah karena data tersimpan aman dan terhubung langsung dengan sistem pusat,” ujar Andy.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital tersebut menjadi bentuk pelayanan pemerintah untuk mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat pesisir, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Alor.
“Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota besar hanya untuk mengurus dokumen kapal,” katanya.
Dalam kegiatan itu, para nelayan mendapat penjelasan mengenai manfaat e-BKP, prosedur pengurusan, tata cara pembaruan data kapal, hingga keterkaitannya dengan dokumen lain seperti Surat Ukur, Tanda Daftar Kapal, dan izin penangkapan ikan.
Peserta juga diberikan pemahaman terkait penggunaan data e-BKP dalam perhitungan biaya tambat dan labuh kapal berdasarkan ukuran GT resmi kapal.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama sosialisasi berlangsung. Sejumlah nelayan aktif menanyakan biaya pengurusan, kemudahan akses layanan, hingga solusi bagi kapal yang belum memiliki dokumen lengkap.
DKP NTT memastikan seluruh proses pengurusan e-BKP dilakukan secara gratis dan akan terus didampingi hingga seluruh kapal perikanan di Kabupaten Alor memiliki dokumen resmi.
Menurut Andy, data e-BKP sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang lebih akurat dan berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya adalah kapal sah, nelayan aman, usaha makin sejahtera, dan laut tetap terjaga keberlanjutannya,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti sekitar 70 nelayan pemilik kapal di Kabupaten Alor. Pada kesempatan tersebut, tiga dokumen e-BKP juga langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik kapal.
Penulis: Faidin