Digerebek Tengah Malam! Polda Papua Barat Daya Ringkus Pedagang Satwa Dilindungi, Tengkorak Buaya dan Tulang Paus Disita

Bagikan Artikel

Sorong, BONARINEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita sejumlah satwa langka dalam kondisi hidup maupun mati.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal perdagangan satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan lokasi penyimpanan serta perdagangan satwa di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, mengatakan hasil pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MN alias N. Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.

“Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi,” kata Iwan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.

Selain itu, petugas juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis Balaenoptera edeni.

Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan satwa.

Menurut Iwan, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 terkait pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan kejahatan terhadap satwa dilindungi menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya yang dikenal memiliki kekayaan hayati tinggi.

Ia mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kelestarian alam dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *