MEDAN, BONARINEWS.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terkait kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Sumatera Utara. Ia menegaskan kebijakan tersebut harus disosialisasikan secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak sosial besar di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis 16 April 2026.
Dalam forum tersebut hadir unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum, serta kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Bobby menjelaskan kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan hutan.
Menurutnya, pencabutan izin tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan tersebut.
Ia mengungkapkan telah menerima aspirasi dari perwakilan aliansi pekerja 13 perusahaan. Dalam pertemuan itu disampaikan sekitar 29 ribu warga akan terdampak apabila kebijakan pencabutan izin diberlakukan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 11 ribu orang disebut merupakan pekerja yang berpotensi kehilangan mata pencaharian.
Bobby mengatakan persoalan ini juga telah dibahas dengan pihak BUMN terkait kemungkinan pengelola berikutnya, yakni Perhutani.
Selain soal tenaga kerja, Bobby juga menyoroti keberadaan perusahaan yang dinilai tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik.
Ia meminta pemerintah pusat memberi kejelasan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan tersebut jika izin dicabut.
Menurut Bobby, persoalan pasca pencabutan izin juga harus menjadi perhatian serius. Lahan yang ditinggalkan tanpa pengawasan berpotensi memicu penjarahan, klaim sepihak, hingga konflik sosial antarwarga.
Ia meminta para bupati dan wali kota di Sumut dilibatkan aktif dalam pembahasan, karena pemerintah daerah dinilai paling memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK, Ardi Risman, menjelaskan pencabutan PBPH dilakukan karena sejumlah alasan.
Di antaranya tidak adanya kegiatan sesuai izin, kewajiban administrasi dan teknis yang tidak dipenuhi, minim aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran aturan perundang-undangan, serta upaya pembenahan tata kelola perizinan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumatera Utara yang menjadi fokus penertiban PBPH.
Penulis: Dedy Hu