Buron Kasus Rp28 Miliar Akhirnya Ditangkap, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diciduk di Kualanamu

Bagikan Artikel

MEDAN, Bonarinews.com — Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, berakhir setelah diamankan aparat penegak hukum di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Tersangka yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja hingga Rp28 miliar itu diamankan sesaat setelah tiba di Indonesia bersama istrinya, Camelia Rosa, usai perjalanan dari luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Kualanamu.

“Begitu tiba di bandara, kami langsung mengamankan tersangka dan menyelesaikan administrasi di kantor imigrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil komunikasi intensif penyidik dengan pihak keluarga dan kuasa hukum, hingga tersangka bersedia kembali ke Indonesia secara kooperatif.

Sebelumnya, Andi diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut melakukan perjalanan dari Australia dengan transit di Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Bank BNI Cabang Rantauprapat pada 26 Februari 2026 setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Penyidik kemudian menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 usai melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Menariknya, sebelum kasus mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini dari pekerjaannya pada 18 Februari 2026.

“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah berangkat dari Bali menuju Australia,” kata Rahmat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *