MEDAN, Bonarinews.com — Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Informasi tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Medan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan mengenai penerima THR kini menjadi lebih jelas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Wiriya juga mengimbau para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan tidak lagi khawatir terkait hak tersebut karena regulasi yang mengaturnya sudah jelas.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.
Saat ini Pemerintah Kota Medan tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemko Medan.
Setelah Perwal tersebut ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan THR akan segera dilakukan.
“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.
Rencananya, pencairan THR akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. (Redaksi)