KPK: Uang Korupsi Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah Layak Huni

Bagikan Artikel

JAKARTA, Bonarinews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Kabupaten Pekalongan, cukup besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dana yang mengalir ke perusahaan keluarga Fadia mencapai sekitar Rp46 miliar. Jika sebagian dana tersebut digunakan untuk program pembangunan, nilainya dinilai mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Setelah dipotong untuk pembayaran pegawai sekitar Rp22 miliar, masih ada sekitar Rp24 miliar. Jika digunakan untuk membangun rumah layak huni dengan biaya Rp50 juta per unit, itu bisa membangun sekitar 400 rumah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2026).

Selain pembangunan rumah, dana tersebut juga dinilai cukup untuk membangun infrastruktur jalan di tingkat kabupaten.

“Kalau digunakan untuk pembangunan jalan dengan biaya Rp250 juta per kilometer, dana Rp24 miliar itu bisa membangun sekitar 50 sampai 60 kilometer jalan,” tambahnya.

KPK Tetapkan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode anggaran 2023–2026.

Saat ini, Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari.

Penyelidikan mengungkap, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan diduga aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan itu, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq pernah menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Diduga Nikmati Keuntungan Proyek Pemerintah

KPK menyebut Fadia menjadi beneficial owner atau pihak yang menikmati manfaat dari perusahaan tersebut.

Sepanjang 2025, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.

Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah.

Sebagian dana digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.

Rinciannya antara lain Fadia menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz—anak Fadia lainnya—Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *