JAKARTA, Bonarinews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan pengaturan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel) di sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme penentuan jumlah murid per rombel serta jumlah rombel di setiap sekolah, sehingga penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung lebih tertata dan proporsional.
Pengaturan rombongan belajar menjadi salah satu aspek penting dalam manajemen pendidikan karena berkaitan langsung dengan kualitas interaksi antara guru dan siswa selama proses belajar mengajar.
Melalui kebijakan ini, setiap satuan pendidikan diharapkan mampu mengatur jumlah siswa secara ideal agar pembelajaran berlangsung optimal dan mendukung peningkatan kualitas hasil belajar.
Selain itu, penetapan jumlah rombel juga mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:
- Rasio luas ruang kelas dengan jumlah peserta didik
- Keseimbangan antara jumlah murid dan tenaga pendidik
- Kapasitas anggaran penyelenggaraan pendidikan
- Ketersediaan sarana dan prasarana sekolah
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengaturan rombongan belajar diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenjang sekolah.
Pemerintah juga mendorong seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kepmendikdasmen tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan belajar yang lebih optimal melalui pengelolaan kelas yang terstruktur dan proporsional. (Redaksi)
