Medan, BonariNews.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar THR karyawan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Teguran ini disampaikan Yuliani Siregar, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, yang menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam regulasi nasional.
Saat ini, ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam membayar THR keagamaan bagi pekerja. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda 5 persen dari total THR serta sanksi administratif lainnya.
Besaran THR Sesuai Masa Kerja
Yuliani menjelaskan, besaran THR mengikuti rumus yang telah ditetapkan:
- Pekerja dengan masa kerja ≥12 bulan: berhak menerima 1 bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1–11 bulan: THR dihitung proporsional (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah).
- Masa kerja <1 bulan: tidak berhak menerima THR.
Upah yang digunakan adalah upah pokok atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Perusahaan Terlambat Bayar THR Siap Kena Denda
Jika perusahaan melewati batas waktu pembayaran, mereka otomatis dikenai denda 5% yang akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan THR secara nasional, termasuk di Sumatera Utara. Pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di:
poskothr.kemnaker.go.id
Selain itu, Disnaker Sumut dan enam UPT juga mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah masing-masing. Setiap laporan yang masuk akan segera ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Pengawas akan langsung turun memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan,” tegas Yuliani.
Harapan: THR Tepat Waktu, Hubungan Industrial Kondusif
Yuliani berharap seluruh perusahaan di Sumut mematuhi aturan pembayaran THR agar hubungan industrial tetap harmonis menjelang Hari Raya dan hak pekerja terpenuhi sepenuhnya. (Redaksi)
