Jakarta, BonariNews.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan kebijakan afirmatif terbaru yang membuka peluang luas bagi putra-putri daerah, terutama dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), untuk menempuh pendidikan dokter spesialis. Program ini dilakukan melalui PPDS RSPPU (Program Pendidikan Dokter Spesialis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama), yang menekankan pemerataan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, “Alat canggih di rumah sakit penting, tapi yang paling menentukan adalah dokter spesialis merata sesuai kebutuhan daerah. Melalui PPDS RSPPU, putra-putri daerah yang bekerja di rumah sakit lokal dapat melanjutkan pendidikan spesialis sesuai kebutuhan layanan.”
Program ini telah berjalan sejak 6 Mei 2024 dan hingga batch ke-3 telah menghadirkan 167 peserta didik di enam rumah sakit pendidikan, antara lain:
- RSAB Harapan Kita – Ilmu Kesehatan Anak
- RSJPD Harapan Kita – Jantung dan Pembuluh Darah
- RS Pusat Otak Nasional – Neurologi
- RSK Dharmais – Onkologi Radiasi
- RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso – Ortopedi & Traumatologi
- RS Mata Cicendo – Ilmu Kesehatan Mata
Tahun 2026, Kemenkes menargetkan perluasan PPDS RSPPU ke 52 rumah sakit pendidikan dengan 55 program studi, mencakup spesialis dasar, Kesehatan Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, dan Kesehatan Ibu & Anak (KJSU-KIA).
Program ini berbasis residensi klinis, di mana peserta belajar langsung melalui praktik pelayanan pasien. Selain itu, rekrutmen dilakukan berbasis kebutuhan pelayanan, bukan latar belakang ekonomi, suku, agama, atau status sosial. Dukungan pendanaan hadir melalui beasiswa LPDP, bantuan dari Kemenkes, dan insentif rumah sakit, sehingga pendidikan spesialis lebih terjangkau bagi putra-putri daerah.
PPDS RSPPU telah mengacu pada standar nasional dan internasional, diawasi oleh LAM-PTKes, serta memperoleh akreditasi internasional dari ACGME untuk memastikan kualitas lulusan.
Dengan kebijakan ini, Kemenkes berharap dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, memperluas akses layanan kesehatan di daerah 3T, dan memperkuat sistem kesehatan nasional yang merata, tangguh, dan responsif. (Redaksi)
