Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” ujar Rizaldi, di Medan, Selasa (27/1).

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan. Hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk perbedaan antara gambar rencana kerja (soft drawing) dengan kondisi lapangan, yang mengharuskan revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beton mutu K-125 dan K-300 digunakan tanpa didukung Purchase Order (PO), bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar, meski penghitungan riil masih dilakukan ahli.

Tersangka ESK dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (27/1). Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegas Rizaldi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *