
TAPANULI TENGAH, BONARINEWS.COM – Kasus penjarahan Bina Swalayan Pandan pascabencana November 2025 akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk seorang penadah, dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, Senin (26/1/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda pada Sabtu (24/1/2026) malam. Dari pemeriksaan, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya, AFS.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar Kapolres.
Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti berupa tablet hasil curian dijual kepada MN (38), warga Kalangan, Tapanuli Tengah, yang kemudian turut diamankan beserta barang bukti satu unit tablet/HP.
Polisi juga menyita rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik sebagai barang bukti tambahan. Kapolres menegaskan, total kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp 4 miliar. Saat ini, ketiga pelaku dibawa ke Markas Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi. Hal ini untuk menghindari terjerat tindak pidana penadahan sesuai Undang-Undang. (Redaksi)
