LABUHANBATU SELATAN, BONARINEWS— Aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap polisi. Kepolisian Sektor Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, menangkap pelaku curas yang beraksi di Toko Ballonize, Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk di wilayah Kotapinang.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat kejadian, korban bernama Nanda Febryana br Aritonang (21) tengah menjaga toko seorang diri.
Pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik toko. Namun, situasi mendadak berubah mencekam ketika pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan langsung mengancam korban.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak sebelum melarikan diri membawa sepeda motor korban ke arah Kotapinang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK serta satu jaket sweater warna merah.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, serta langkah-langkah penyidikan lainnya.
Kapolsek Torgamba menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia memastikan setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Redaksi)