MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar tiga perkara peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu.
Sembilan tersangka diamankan dari tiga kasus berbeda. Yang menarik, masing-masing jaringan menggunakan modus berbeda untuk menyamarkan dan mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
Ada sabu yang disembunyikan di balik dinding kendaraan, diangkut menggunakan beberapa mobil sekaligus, hingga ditempatkan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Aceh Timur.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat, 2 Oktober 2026. Konferensi pers dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, sementara pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.
“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram,” kata Andy.
Kasus pertama merupakan hasil pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.
Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.
Polisi kemudian menggeledah dua unit mobil Daihatsu Terios yang digunakan para tersangka. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan di bagian dinding kendaraan.
Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Sabu itu disebut akan dibawa menuju Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.
Jaringan kedua memiliki barang bukti lebih besar.
Sebanyak 150 kilogram sabu diamankan dari empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Aceh Timur.
Dalam perkara ini, narkotika dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan berbeda.
Sebanyak 70 kilogram ditemukan di dalam mobil pikap Chevrolet. Kemudian 20 kilogram lainnya ditemukan dalam mobil Daihatsu Xenia.
Sementara 60 kilogram sisanya ditemukan dalam dua kotak fiber ikan yang berada di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
Modus komunikasi jaringan tersebut juga menjadi perhatian penyidik.
Menurut Andy, pengendali jaringan menggunakan nomor telepon sekali pakai untuk berkomunikasi. Mereka juga memanfaatkan fitur berbagi lokasi secara langsung untuk memantau pergerakan para kurir.
“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” ujarnya.
Kasus ketiga kembali memperlihatkan cara berbeda.
Sebanyak 44 kilogram sabu dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan. Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Sabu tersebut disembunyikan di balik dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram.
Tidak hanya menggunakan satu kendaraan, jaringan ini juga diduga menerapkan pola pengawalan.
Andy mengatakan terdapat dua kendaraan yang berjalan beriringan. Satu mobil membawa sabu, sedangkan kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal perjalanan.
“Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan.
Keduanya disebut diminta mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk kemudian membawanya menuju Medan. Masing-masing dijanjikan upah Rp25 juta.
Total 244 kilogram sabu dari tiga perkara tersebut kini menjadi barang bukti penyidikan.
Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pengendali.
“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Andy.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusinya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.
Dengan tiga perkara tersebut, polisi tidak hanya menemukan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga mengungkap pola distribusi yang menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang dan memantau pergerakan kurir.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Penulis: Dedy Hutajulu