Taput, BONARINEWS.com – Upaya mengangkat warisan budaya Batak ke level pengakuan nasional terus digenjot Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpin langsung evaluasi dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung di Kantor Dekranasda, Tarutung, Rabu (6/5/2026).
Didampingi Sekda Henry M.M. Sitompul serta Ketua Dekranasda Neny Angelina Hutabarat, bupati menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan penting dari pengajuan IG yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Saat ini, permohonan tersebut telah memasuki fase pemeriksaan substantif setelah sebelumnya melalui masa pengumuman publik pada awal tahun 2026. Tahapan ini menjadi penentu apakah Ulos Ragidup Silindung akan resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai produk khas daerah.
Menurut bupati, ulos bukan sekadar kain tradisional, tetapi simbol kehidupan, identitas, dan martabat budaya masyarakat Batak. Karena itu, perlindungan melalui skema Indikasi Geografis dinilai sangat penting untuk menjaga keaslian sekaligus mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
Lebih jauh, pengakuan IG juga diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dengan adanya perlindungan hukum, para penenun dan pelaku usaha lokal akan memiliki kepastian dalam memasarkan produknya, sekaligus meningkatkan nilai jual di pasar nasional maupun internasional.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian, tim ahli IG, serta komunitas lokal seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang terus mengawal proses ini.
Sinergi lintas sektor disebut menjadi kunci keberhasilan, tidak hanya untuk melindungi warisan budaya, tetapi juga mendorongnya menjadi kekuatan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Dengan langkah ini, Ulos Ragidup Silindung diharapkan tidak hanya lestari sebagai identitas budaya, tetapi juga mampu menjadi ikon unggulan yang membawa nama Tapanuli Utara ke panggung yang lebih luas.
Penulis: Dedy Hu