Sutrisno Pangaribuan: Pemakzulan Gibran Harus Dibahas dalam Koridor Konstitusi

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Sutrisno Pangaribuan, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan persoalan ketatanegaraan yang harus dibahas berdasarkan mekanisme konstitusi. Ia juga mempertanyakan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Sutrisno dalam diskusi publik yang digelar Gerakan untuk Rakyat (GUNTUR) bertajuk “Gibran Tidak (Lagi) Memenuhi Syarat: Makzulkan? Menguji Aspek Hukum, Konstitusi, Etika, dan Konsekuensi Politik” di Point Laptop and Cafe, Jalan Piano, Padang Bulan, Medan, Selasa (20/10/2026).

Dalam diskusi tersebut, Sutrisno membandingkan proses verifikasi pendidikan Gibran dengan pengalaman pencalonan Sihar Sitorus sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara. Ia mengungkapkan, menurut pengalamannya, KPU Sumatera Utara pernah mendatangi sekolah Pangudi Luhur di Jakarta untuk memverifikasi riwayat pendidikan Sihar.

Sutrisno kemudian mempertanyakan bagaimana verifikasi persyaratan pendidikan dilakukan dalam pencalonan Gibran.

“Pertanyaannya, saksinya Gibran pernah sekolah di Singapore setara dengan SMA siapa?” ujar Sutrisno, yang disambut riuh hadirin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi. Namun, pertanyaan yang disampaikan Sutrisno merupakan pandangannya mengenai proses verifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran persyaratan pencalonan.

Selain menyoroti persoalan tersebut, Sutrisno mengajak mahasiswa agar lebih aktif menyampaikan sikap kritis terhadap persoalan politik dan ketatanegaraan. Menurutnya, mahasiswa perlu terlibat dalam diskusi publik dan tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Saya datang ke diskusi yang digelar oleh GUNTUR ini, saya mau katakan bahwa kalau teman-teman mahasiswa ini tidak punya sikap, maka selamanya kita akan menjadi bagian dari rakyat yang akan tetap dieksploitasi oleh para politisi,” katanya.

Sutrisno juga mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut dan berharap forum serupa dapat memperluas konsolidasi masyarakat di Sumatera Utara. Ia mendorong kelompok-kelompok yang menyuarakan persoalan persyaratan pencalonan Gibran untuk membangun gerakan yang lebih luas melalui jalur konstitusional.

Ia bahkan mengemukakan gagasan agar masyarakat menggalang dukungan untuk mendorong pergantian wakil presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.

“Kita akan kumpulkan gelembung-gelembung tadi untuk menjadi gelombang besar, sehingga orang yang betul-betul memenuhi syarat, tamat SMA bisa dibuktikan ijazahnya, akan kita serahkan kepada MPR untuk dipilih sebagai wakil presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, pembahasan mengenai pemakzulan tidak dapat dilepaskan dari konstitusi.

“Tadi Evan sudah secara gamblang menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan secara konstitusional. Jadi kalau bicara pemakzulan, itu justru bicara konstitusional, bukan bicara inkonstitusional,” katanya.

Secara hukum, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses tersebut memiliki tahapan dan persyaratan tertentu yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dengan demikian, wacana pemakzulan yang disampaikan Sutrisno merupakan tuntutan politik yang proses dan kelayakan hukumnya harus dinilai berdasarkan ketentuan konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan dalam forum diskusi.

Diskusi tersebut turut menghadirkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Evan Sitompul, serta Arif Rahman Hakih dari bidang Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Kegiatan dimoderatori aktivis GUNTUR, Rojw.

Melalui forum tersebut, penyelenggara membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan masyarakat untuk membahas polemik persyaratan pencalonan Gibran serta wacana pemakzulan dari perspektif hukum, konstitusi, etika, dan politik.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *