SPMB Sumut 2026/2027 Diterapkan Daring Penuh, Bobby Nasution Tekankan Akses Pendidikan yang Lebih Adil

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diteken Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam aturan tersebut, Bobby menegaskan arah kebijakan penerimaan siswa baru tahun ini diarahkan pada prinsip keterbukaan, pemerataan akses, dan penguatan sistem berbasis teknologi informasi. Ia menyebut, SPMB harus menjamin tidak ada kelompok yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan.

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi,” demikian tertuang dalam keputusan gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring. Sistem luring hanya diberlakukan pada wilayah yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau terdampak bencana.

Dalam skema penerimaan, pemerintah tetap mempertahankan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili ditetapkan dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA. Jalur afirmasi yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapat porsi sedikitnya 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.

Sementara itu, jalur prestasi kembali menjadi salah satu jalur dengan kuota besar, yakni minimal 35 persen untuk SMA dan hingga 70 persen untuk SMK. Adapun jalur mutasi dibatasi maksimal 5 persen.

Aturan baru ini juga memperketat syarat administrasi. Calon peserta didik harus berusia maksimal 21 tahun, memiliki bukti kelulusan SMP atau sederajat, serta melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, khusus untuk jalur domisili.

Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan pengecualian teknis bagi sejumlah wilayah terdampak bencana. Sebanyak 14 sekolah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan diizinkan tetap melaksanakan pendaftaran secara langsung.

Selain itu, sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah kelas industri, juga mendapat penyesuaian dalam mekanisme seleksi.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola penerimaan siswa baru di Sumatera Utara, sekaligus memperluas akses pendidikan menengah secara lebih merata dan terukur di seluruh wilayah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *