Siswa SMA di Ajibata Ditangkap Bawa Ganja 6,75 Gram, Polisi Buru Pemasok

Bagikan Artikel

AJIBATA, BONARINEWS – Seorang siswa SMA berinisial JAES (14) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di lingkungan sekolahnya di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Siswa tersebut diamankan pada Senin (24/8/2026) setelah guru sekolah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan siswa. Dari dalam tas JAES, ditemukan dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat total 6,75 gram.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (27/8/2026).

Menurut Tri, petugas Pol Sub Sektor Ajibata menerima informasi dari pihak sekolah sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan JAES beserta barang bukti.

“Anggota Pol Sub Sektor Ajibata mendapatkan informasi dari guru sekolah. Lalu petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa dua paket atau plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 6,75 gram,” ujar Tri.

Saat diperiksa, JAES mengaku ganja tersebut miliknya. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial RHG (28), warga Kelurahan Parsaoran Ajibata.

Berdasarkan keterangan awal JAES, ganja tersebut rencananya dikonsumsi sendiri.

“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri,” kata Tri.

Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul dan tujuan kepemilikan ganja tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan narkotika itu juga diedarkan kepada teman-temannya di sekolah.

“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual ke teman-teman sekolahnya,” ujarnya.

Pemasok Diamankan

Berbekal keterangan JAES, polisi kemudian memburu RHG yang diduga memasok ganja tersebut.

RHG akhirnya diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi ganja seberat 2,06 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan RHG.

Kepada petugas, RHG mengakui ganja tersebut miliknya. Polisi menduga narkotika itu dikuasai untuk kemudian dijual kepada orang lain.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Toba mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan bersama-sama mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,” imbau Tri.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *