Polda Sumut Ungkap Motif Driver Online Dibunuh: Pelaku Butuh Uang untuk Beli Sabu

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Motif pembunuhan pengemudi taksi online Riyan Alamsyah (25) mulai terungkap. Polda Sumatera Utara menyebut aksi perampokan yang berujung pada tewasnya korban dipicu keinginan dua tersangka untuk mendapatkan uang guna membeli sabu.

Dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), ditangkap polisi di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum merencanakan perampokan, kedua tersangka terlebih dahulu menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Persoalan muncul ketika sabu yang mereka gunakan habis. Keduanya disebut masih ingin mengonsumsi narkotika tersebut, tetapi tidak memiliki uang.

Dari situlah, menurut polisi, muncul rencana merampok pengemudi taksi online.

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Pesan Taksi Online, Batalkan karena Sopir Bertubuh Tegap

Untuk menjalankan aksinya, AP dan GPM kemudian memesan layanan transportasi daring. Namun, pesanan pertama dibatalkan karena mereka menilai pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap.

Keduanya kembali melakukan pemesanan hingga mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.

Polisi menyebut AP menjadi otak perencanaan sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban dikuasai, keduanya membawa mobil tersebut menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Riyan kemudian dibuang di kawasan tersebut.

Mobil Korban Dijual Rp17 Juta

Usai membunuh korban, kedua tersangka membawa kabur kendaraan Riyan. Mobil tersebut kemudian dijual dengan harga Rp17 juta.

Polisi selanjutnya menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban. Cornelius mengatakan penadah tersebut diamankan di kawasan Belawan.

Meski demikian, penyidik memastikan hingga saat ini hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” kata Cornelius.

Bukan Residivis

Dari penelusuran data kepolisian, AP dan GPM juga disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, kedua pelaku masih baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut,” ujar Cornelius.

Meski motif pembunuhan telah terungkap, polisi masih mendalami asal-usul sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman, dari mana asal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Polisi menyebut ketentuan terberat dalam pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pemasok narkotika serta memproses dua orang yang diduga sebagai penadah mobil milik korban.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *