KARO, BONARINEWS.com – Tim gabungan yang terdiri dari Kepala UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis (23/4/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi sejumlah izin dasar, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga IUP Operasional.
Namun, tim juga menemukan bahwa CV Karo Persada Abadi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat wajib sebelum aktivitas produksi dan penjualan dapat dilakukan secara legal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tanpa RKAB yang sah, perusahaan dilarang melakukan kegiatan produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi Dinas ESDM Sumut langsung menginstruksikan CV Karo Persada Abadi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penjualan dolomit hingga dokumen RKAB diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, pihak UPT 2 Dairi juga akan melayangkan surat imbauan resmi yang ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai dasar pengawasan bersama.
Dalam rangka memperkuat pengawasan sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), UPT 2 Dairi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Karo.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk membentuk SK Bupati terkait Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB yang melibatkan aparat penegak hukum, serta meminta pelaporan rutin aktivitas tambang, baik berizin maupun tidak berizin, kepada Dinas ESDM Sumut melalui UPT 2 Dairi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor tambang berjalan sesuai aturan hukum.
Penulis: Dedy Hu