PADANG LAWAS, BONARINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Senin (1/6/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan gram ganja siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang turut disaksikan kepala desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah pelaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja dengan berat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja dengan berat bruto 150 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai Rp124 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa pelat nomor serta satu unit telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba,” ujar Ferry, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Penyidik masih mendalami keterlibatan para pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut.
Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.
Penulis: TH