Lampu Hijau RTRW 2026–2046, Dairi Siap Buka Pintu Investasi dan Arah Pembangunan Baru

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS.com – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi memperoleh persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam penataan arah pembangunan sekaligus membuka peluang investasi jangka panjang di Kabupaten Dairi.

Penyerahan dokumen persetujuan tersebut dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Surat bernomor PB.01/569-200/IV/2026 itu diserahkan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ATR/BPN, Rahma Julianty, kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, serta jajaran perangkat daerah terkait seperti Dinas PUTR dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi.

Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyebut persetujuan ini sebagai langkah strategis yang akan menjadi dasar penting dalam penyusunan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Menurutnya, RTRW bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pengembangan wilayah.

Ia menegaskan bahwa setelah Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka regulasi tersebut akan menjadi acuan utama dalam pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga pengembangan sektor ekonomi daerah.

“RTRW ini diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat untuk mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Dairi dan memastikan pembangunan berjalan lebih terarah,” ujarnya.

Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Dairi menyatakan siap mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut. Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) agar proses penetapan Perda dapat segera dilakukan.

“Kami akan segera menindaklanjuti dan menyusun jadwal pembahasan. Target kami, persetujuan bersama menjadi Perda dapat tercapai dalam waktu kurang dari satu bulan,” kata Sabam.

Dengan adanya percepatan ini, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Dairi semakin terlihat dalam upaya menciptakan kepastian hukum tata ruang yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Sesuai ketentuan, Pemkab Dairi wajib menuntaskan penetapan Perda RTRW 2026–2046 paling lambat dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.

Dengan lampu hijau dari pemerintah pusat, Kabupaten Dairi kini berada pada fase penting untuk menata masa depan pembangunan wilayahnya. RTRW baru ini diharapkan menjadi peta jalan pembangunan yang tidak hanya terarah, tetapi juga mampu menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *