Batu Bara, Bonarinews.com– Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B. (22) warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun beserta barang bukti sabu seberat hampir 20 gram.
Kasus itu terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan Exit Tol Indrapura.
Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak berwarna biru bertuliskan National yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan menegaskan pihak kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Barang bukti sabu juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)