Medan, BONARINEWS – Gelombang penolakan terhadap rencana penerbitan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral kembali menguat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Warga bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali bersuara lantang, menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tambang seng dan timbal di kawasan Sopokomil berpotensi menghadirkan risiko besar bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Suasana makin menghangat setelah sebuah konferensi pers di Medan, Rabu (13/5/2026), mempertemukan warga, aktivis lingkungan, dan pendamping hukum. Di forum itu, mereka kembali mengangkat berbagai keberatan lama yang dinilai belum pernah benar-benar tuntas.
Sorotan paling tajam tertuju pada keberadaan fasilitas penampungan limbah tambang atau tailing storage facility yang disebut berada terlalu dekat dengan permukiman warga, sekolah, rumah ibadah, hingga area pertanian produktif. Kondisi ini memicu kekhawatiran baru yang sulit diredam.
Bagi warga, ketakutan terbesar adalah jika terjadi kegagalan struktur bendungan limbah. Mereka menilai dampaknya bisa sangat luas—mulai dari rusaknya sawah, tercemarnya sumber air, hingga ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.
Tidak hanya soal limbah permukaan, aktivitas penambangan bawah tanah di kawasan perbukitan Sopokomil juga kembali disorot. Wilayah Kabupaten Dairi disebut memiliki karakter geologi sensitif dan dinilai rawan terhadap gangguan tanah serta aktivitas seismik, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan risiko jangka panjang.
Warga juga menyinggung metode penambangan yang diklaim menggunakan sistem penimbunan kembali material bekas tambang ke dalam lubang bawah tanah. Meski disebut lebih aman, sebagian pihak tetap meragukan stabilitas struktur tanah di masa depan.
Polemik ini bukan cerita baru. Sengketa izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral sebelumnya bahkan telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pencabutan izin lingkungan, yang kemudian diikuti langkah administratif pemerintah pusat mencabut dasar kelayakan lingkungan perusahaan.
Namun, situasi kembali memanas setelah munculnya dokumen persetujuan lingkungan dalam bentuk adendum pada tahun 2026. Langkah ini memicu gelombang penolakan baru karena dinilai bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Bagi masyarakat setempat, persoalan ini jauh melampaui isu investasi. Ini menyangkut ruang hidup yang selama ini bergantung pada pertanian dan perkebunan sebagai penopang utama ekonomi keluarga.
Kini, warga berharap pemerintah benar-benar menimbang ulang seluruh aspek risiko lingkungan, hukum, dan sosial sebelum melanjutkan proses perizinan. Mereka menegaskan, yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek tambang, tetapi masa depan keselamatan dan keberlanjutan wilayah di Dairi.
Penulis: Dedy Hu