Medan, BONARINEWS – Upaya pencegahan penyebaran paham radikal di Sumatera Utara kini diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sumut Densus 88 Anti Teror Polri mendorong sinergi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Polda Sumut untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian kunjungan dan diskusi yang dilakukan Kasatgaswil Sumut Densus 88 AT Polri KBP Dr. Didik Novi Rahmanto S.I.K., M.H. dengan sejumlah instansi terkait.
Pertemuan pertama dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumut yang membahas pentingnya peran keluarga dalam deteksi dini terhadap paparan paham berbahaya di lingkungan sosial.
Diskusi kemudian berlanjut dengan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut yang fokus pada penguatan penegakan hukum yang tetap humanis namun tegas, khususnya dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
KBP Didik Novi Rahmanto menegaskan adanya perubahan pola ancaman yang kini semakin menyasar kelompok rentan. Perempuan dan anak, menurutnya, tidak lagi hanya berada di posisi pendukung, tetapi juga menjadi target utama dalam proses perekrutan paham radikal.
Ia menekankan bahwa paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) sering masuk melalui celah psikologis dan sosial yang kurang terpantau di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Densus 88 AT mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Perempuan dan Anak yang melibatkan Pemprov Sumut dan Polda Sumut.
Tim ini dirancang untuk memperkuat tiga aspek utama, yakni pencegahan melalui edukasi publik, penanganan berbasis hukum yang presisi sesuai regulasi perlindungan anak, serta rehabilitasi bagi individu yang telah terpapar agar dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih sehat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan sosial dan mental generasi muda di Sumatera Utara, sekaligus mempersempit ruang gerak penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.
Penulis: Dedy Hu