Pengedar Sabu di Titi Papan Ditangkap Setelah Dikejar 800 Meter, Sat Narkoba Belawan Sita Barang Bukti

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Medan Utara. Seorang pria berinisial RS (23) ditangkap setelah sempat melarikan diri sejauh sekitar 800 meter saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Titi Papan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu, lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu kunci remote kendaraan dan uang tunai Rp7 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menjalankan metode undercover buy atau penyamaran untuk memancing transaksi narkoba.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka,” ujar AKP AR Riza.

Saat petugas mendekati pelaku untuk melakukan transaksi terselubung, tersangka mulai curiga lalu melarikan diri sambil membuang paket sabu yang dibawanya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 800 meter sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga lalu melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP AR Riza menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mempersempit ruang gerak para pelaku.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *