Kadiskominfo Sumut pastikan posisi ganda Sulaiman Harahap tetap sesuai aturan dan tugas berjalan normal.
MEDAN, BONARINEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya buka suara terkait sorotan publik mengenai rangkap jabatan yang dijalankan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa posisi ganda yang saat ini dijalankan Sulaiman Harahap sebagai Inspektur sekaligus Pj Sekdaprov tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, di Medan, Senin (18/5/2026).
Menurut Erwin, penunjukan Penjabat Sekdaprov Sumut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintahan daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Erwin.
Ia juga memastikan seluruh tugas yang dijalankan Sulaiman Harahap tetap berjalan normal dan tidak mengganggu roda pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” katanya.
Menurut Erwin, posisi sebagai Inspektur dan Pj Sekdaprov justru dinilai memiliki keterkaitan yang saling mendukung, khususnya dalam fungsi pengawasan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,” jelasnya.
Erwin juga menyebut praktik serupa bukan hanya terjadi di Sumatera Utara. Menurutnya, di sejumlah daerah lain di Indonesia, posisi Penjabat Sekretaris Daerah juga dijabat oleh Inspektur daerah.
“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan Inspektur daerah,” pungkasnya.
Penulis: Dedy Hu