Negara Jangan Mengambil Kedaulatan Anggota Koperasi

Bagikan Artikel

Tanggapan atas Pasal 110 Permenkop Nomor 8 Tahun 2023

Oleh: R. Nugroho M

Koperasi sejak kelahirannya tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai badan usaha biasa. Ia lahir sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bertumpu pada nilai kebersamaan, demokrasi, dan kemandirian. Karena itu, kekuasaan tertinggi dalam koperasi bukan berada di tangan pengurus, manajer, ataupun pemerintah, melainkan di tangan anggota melalui forum Rapat Anggota.

Di titik inilah koperasi berbeda secara mendasar dengan bentuk usaha lain. Anggota koperasi bukan hanya konsumen atau pengguna layanan, tetapi pemilik sekaligus penentu arah organisasi. Setiap keputusan strategis yang menyangkut masa depan koperasi seharusnya lahir dari musyawarah anggota, bukan dari penetapan sepihak pihak luar.

Dalam praktiknya, koperasi tumbuh mengikuti kebutuhan riil para anggotanya. Ada koperasi yang bergerak di sektor pertokoan, distribusi barang, jasa, pertanian, produksi, hingga simpan pinjam. Tidak sedikit pula koperasi berkembang dengan pola multi usaha karena kebutuhan anggota memang beragam dan saling terkait.

Model multi usaha justru menunjukkan fleksibilitas dan kekuatan koperasi. Unit usaha yang satu dapat menopang unit lainnya. Surplus dari sektor tertentu bisa memperkuat layanan di sektor lain yang dibutuhkan anggota. Orientasi koperasi bukan semata mengejar laba maksimal, melainkan membangun kekuatan ekonomi bersama secara berkelanjutan.

Namun semangat itu menghadapi tantangan setelah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023, khususnya Pasal 110, yang mengatur bahwa koperasi dengan unit usaha simpan pinjam pada level tertentu wajib berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Tujuan kebijakan ini tentu dapat dimengerti. Pemerintah ingin usaha simpan pinjam koperasi dikelola secara sehat, profesional, transparan, dan mudah diawasi. Mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan dana anggota dan masyarakat, penguatan tata kelola memang menjadi kebutuhan mendesak.

Namun persoalan muncul ketika perubahan bentuk koperasi ditentukan melalui kewajiban administratif, bukan melalui keputusan anggota dalam Rapat Anggota. Pertanyaan dasarnya sederhana namun penting: apakah negara berwenang menentukan bentuk koperasi tanpa persetujuan pemilik sahnya, yakni para anggota?

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengawasi. Negara berhak menetapkan standar kesehatan usaha, audit, manajemen risiko, perlindungan anggota, hingga kepatuhan kelembagaan. Akan tetapi, kewenangan tersebut semestinya tidak melampaui batas sampai mengambil alih hak dasar anggota dalam menentukan arah koperasinya sendiri.

Jika koperasi dipaksa berubah bentuk hanya karena instrumen regulasi administratif, yang dipertaruhkan bukan sekadar struktur organisasi. Yang terancam adalah ruh demokrasi koperasi itu sendiri. Anggota kehilangan hak memilih model usaha yang mereka rintis, biayai, dan bangun bersama.

Pendekatan yang terlalu sentralistik juga berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dan gerakan koperasi. Negara yang semestinya hadir sebagai pembina dan fasilitator justru bisa dipersepsikan sebagai pihak yang mencampuri otonomi internal organisasi anggota.

Padahal sejarah menunjukkan, koperasi tumbuh kuat bukan karena banyaknya aturan, melainkan karena tingginya partisipasi anggota. Koperasi berkembang ketika anggotanya merasa dipercaya, dilibatkan, dan memiliki ruang untuk menentukan masa depan lembaganya.

Karena itu, jalan tengah perlu ditempuh.

Pemerintah tetap dapat menata sektor simpan pinjam koperasi melalui pengawasan ketat, audit berkala, pemisahan pembukuan unit usaha, peningkatan kompetensi pengelola, digitalisasi tata kelola, serta perlindungan maksimal bagi anggota. Namun keputusan mengubah bentuk koperasi seharusnya tetap berada di tangan forum tertinggi: Rapat Anggota.

Indonesia membutuhkan koperasi yang sehat, modern, akuntabel, dan terpercaya. Tetapi modernisasi tidak boleh dibayar dengan hilangnya prinsip dasar koperasi.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan penguat koperasi, bukan pengambil kedaulatan anggotanya. Sebab ketika suara anggota diabaikan, pada saat itulah koperasi mulai kehilangan jati dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *