Paluta, BONARINEWS.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua kembali menjalankan mekanisme pembinaan warga binaan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis 30 April 2026.
Kegiatan ini digelar untuk membahas usulan penetapan tamping hingga pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Gunungtua.
Sidang berlangsung di aula lapas dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP, serta dihadiri Kalapas dan jajaran pejabat struktural.
Kepala Lapas Gunungtua Japaruddin Ritonga menegaskan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dari sistem pembinaan yang menilai kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak tertentu.
Dalam sidang tersebut dibahas sejumlah usulan, termasuk penetapan tamping luar bagi warga binaan yang telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan perilaku, kedisiplinan, dan hasil pembinaan.
Menurut Kalapas, warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang dinilai sudah menunjukkan perubahan sikap positif dan mampu menjadi contoh bagi lainnya di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Program TPP ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong reintegrasi sosial, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Pihak lapas menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Dengan adanya sidang TPP ini, Lapas Gunungtua menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin hak-hak warga binaan secara adil dan terukur.
Penulis: Tohong Harahap