Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Kasus Dugaan Korupsi RSU Rp38,5 Miliar Gegerkan Sumut

Bagikan Artikel

Gunungsitoli, BONARINEWS.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu 29 April 2026.

Tersangka ROZ yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga terlibat dalam perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp38,5 miliar.

Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta mengintervensi pencairan dana kepada rekanan proyek hingga mencapai pembayaran 100 persen.

Atas perbuatannya, ROZ resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka saja. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi layanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Nias.

Pihak kejaksaan memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang turut serta dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *