KPK Dalami Aktivitas Fadia Arafiq Saat Jadi Bupati Pekalongan, Ajudan Ikut Diperiksa

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menyeret nama mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq untuk menggali aktivitas keseharian selama ia menjabat sebagai kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa posisi ajudan yang selalu melekat dengan kepala daerah membuat keterangan mereka penting untuk memetakan aktivitas bupati secara menyeluruh, terutama terkait proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik disebut memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai pola aktivitas dan pengambilan kebijakan selama masa jabatan Fadia Arafiq.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq turut diamankan bersama sejumlah orang dekatnya.

Tak lama setelah itu, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.

Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memiliki konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di daerah tersebut.

KPK juga menduga adanya aliran dana yang mencapai sekitar Rp19 miliar yang diterima oleh Fadia Arafiq dan pihak terkait, dengan rincian sebagian besar dinikmati oleh dirinya dan keluarga.

Selain itu, sebagian dana juga diduga mengalir kepada pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan terkait.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri lebih jauh peran para pihak serta aliran dana dalam proyek pengadaan yang tengah diselidiki.

Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk para ajudan, menjadi kunci untuk mengurai rangkaian peristiwa dan memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *