Oleh: R Nugroho, Praktisi Koperasi
Di tengah arus ekonomi modern yang semakin kompetitif, koperasi tetap hadir sebagai pengingat bahwa kehidupan ekonomi sejatinya tidak hanya berbicara soal modal dan keuntungan. Koperasi lahir dari kesadaran sosial bahwa manusia membutuhkan manusia lain untuk bertahan, berkembang, dan mencapai kesejahteraan bersama.
Dalam konteks Indonesia, koperasi bukanlah konsep yang datang dari ruang kosong. Ia tumbuh dari akar budaya bangsa yang sejak lama menjunjung gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas sosial. Tradisi arisan, sambatan, gugur gunung, hingga kerja bersama dalam kehidupan desa menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia telah mengenal semangat koperasi jauh sebelum istilah badan usaha modern diperkenalkan.
Karena itu, koperasi sejatinya adalah kumpulan orang, bukan sekadar kumpulan modal. Manusia menjadi inti utama, sementara modal hanya berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama. Di titik inilah koperasi memiliki perbedaan mendasar dengan sistem ekonomi kapitalistik yang menempatkan modal sebagai kekuatan dominan.
Secara sosiologis, manusia adalah makhluk sosial yang hidup dalam hubungan saling bergantung. Ketika menghadapi persoalan ekonomi, masyarakat secara alami membangun kerja sama sebagai solusi kolektif. Koperasi kemudian menjadi bentuk modern dari semangat sosial tersebut, yakni organisasi ekonomi yang dibangun atas dasar kebutuhan, kepentingan, dan tujuan bersama.
Nilai-nilai seperti saling percaya, musyawarah, tanggung jawab bersama, keadilan sosial, hingga semangat tolong-menolong menjadi fondasi penting dalam kehidupan koperasi. Nilai-nilai itu bukan sesuatu yang dipaksakan dari luar, melainkan tumbuh dari karakter sosial masyarakat Indonesia sendiri.
Tidak berlebihan jika koperasi disebut sebagai fakta sosial bangsa Indonesia. Kehadirannya lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang hidup dalam budaya kolektif. Ada setidaknya lima alasan mengapa konsep koperasi sebagai kumpulan orang harus terus dipertahankan.
Pertama, manusia hidup dalam hubungan saling membutuhkan. Kedua, kehidupan sosial masyarakat Indonesia dibangun atas dasar kerja sama dan gotong royong. Ketiga, kebutuhan bersama melahirkan organisasi bersama. Keempat, nilai koperasi sejalan dengan budaya bangsa. Dan kelima, kesejahteraan bersama lebih mudah dicapai melalui kekuatan kolektif dibanding perjuangan individual.
Pemikiran ini menjadi semakin relevan di tengah upaya pemerintah dan DPR melakukan penataan ulang sistem perkoperasian melalui revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perdebatan mengenai definisi koperasi sejatinya bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut arah ideologi ekonomi nasional.
Definisi koperasi akan menentukan wajah ekonomi Indonesia di masa depan. Jika koperasi tetap diposisikan sebagai kumpulan orang, maka semangat demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan akan tetap terjaga. Namun, apabila koperasi hanya dipandang sebagai instrumen pengembangan modal dan keuntungan finansial semata, maka koperasi berisiko kehilangan identitas sosialnya.
Padahal, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut secara jelas menempatkan manusia dan kebersamaan sebagai inti pembangunan ekonomi nasional.
Koperasi seharusnya tidak terjebak menjadi badan usaha biasa yang hanya mengejar untung dan rugi. Sebab koperasi bukan sekadar alat ekonomi, melainkan juga instrumen membangun solidaritas sosial dan memperkuat kedaulatan rakyat.
Di tengah meningkatnya kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi global, Indonesia justru membutuhkan koperasi yang tetap berpijak pada nilai kebersamaan, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Dengan mempertahankan koperasi sebagai kumpulan orang, bangsa ini sesungguhnya sedang menjaga jati dirinya sendiri.