Batubara BONARINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang diduga akan diedarkan melalui cartridge vape. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima laporan mengenai dugaan penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis, 9 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30).
Dari tangan keduanya, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti tersebut diduga diperoleh dari dua pria lain yang berada di Kota Tanjung Balai. Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, kembali mengamankan dua tersangka berinisial M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41). Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi bagian dari barang bukti.
Dalam proses pengembangan, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pengedar.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Dedy Hu