MEDAN, BONARINEWS — Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Sumatera Utara memperpanjang kerja sama kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perpanjangan ini membuat sekitar 900 anggota PWI Sumut mendapat perlindungan jaminan sosial.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik dengan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Budi Situmorang di Medan, Selasa, 15 September 2026.
Farianda mengatakan perpanjangan dilakukan agar perlindungan bagi anggota PWI Sumut tidak terputus. Kontrak kerja sama sebelumnya berakhir pada September 2026.
“Ini dilakukan untuk meng-cover jaminan sosial seluruh anggota PWI Sumut,” kata Farianda.
Jumlah peserta meningkat dari sekitar 560 orang menjadi sekitar 900 orang. Kepesertaan kini mencakup anggota yang sebelumnya telah terdaftar, anggota yang sempat keluar akibat aturan kepesertaan, serta anggota baru hasil ujian penerimaan dan kenaikan tingkat pada akhir 2025.
Budi mengatakan anggota PWI Sumut, baik anggota biasa maupun anggota muda, mendapat manfaat jaminan sosial berupa santunan kematian tanpa batasan usia. Nilai klaim yang disebutkan sekitar Rp42 juta per peserta.
Manfaat lain diberikan kepada peserta yang telah terdaftar minimal tiga tahun. Jika peserta meninggal dunia, dua anak ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi dengan nilai total hingga Rp174 juta.
Kerja sama PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah memasuki tahun kelima dan akan dilanjutkan untuk lima tahun berikutnya. Penandatanganan perjanjian baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Andi Arya