Oleh: R. Nugroho M.
Praktisi Koperasi
Perdebatan tentang masa depan koperasi sering kali berhenti pada persoalan permodalan, aset, dan skala usaha. Padahal, persoalan mendasar koperasi bukan terletak pada seberapa besar modal yang dimiliki, melainkan apakah koperasi masih setia pada jati dirinya.
Sejak awal, koperasi lahir bukan sebagai persekutuan modal, melainkan persekutuan orang. Manusia menjadi titik berangkat sekaligus tujuan dari seluruh aktivitas koperasi. Modal hanya berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat pelayanan kepada anggota, bukan tujuan yang harus dikejar.
Karena itu, koperasi tidak dapat dipandang semata sebagai badan hukum atau entitas bisnis. Koperasi adalah wadah orang-orang yang secara sukarela berhimpun karena memiliki kebutuhan yang sama. Mereka menyatukan kekuatan agar kebutuhan yang sulit dipenuhi secara sendiri-sendiri dapat diwujudkan melalui usaha bersama.
Di sinilah letak perbedaan mendasar koperasi dengan badan usaha berbasis modal. Dalam perusahaan, modal menjadi penggerak utama dan keuntungan menjadi ukuran keberhasilan. Dalam koperasi, manusialah yang menjadi pusatnya. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh sejauh mana kebutuhan anggota dapat dipenuhi secara lebih baik.
Kesamaan kebutuhan melahirkan kesadaran untuk bekerja sama. Dari kesadaran itu tumbuh partisipasi, saling percaya, dan tanggung jawab bersama. Anggota bukan sekadar pengguna jasa, apalagi pelanggan. Mereka adalah pemilik, pengambil keputusan, pengguna layanan, sekaligus penerima manfaat dari usaha yang dibangun bersama.
Karena itu, hubungan antara koperasi dan anggotanya tidak boleh berubah menjadi hubungan antara penjual dan pembeli. Ketika koperasi mulai memperoleh keuntungan dari anggotanya sebagaimana perusahaan memperoleh laba dari konsumennya, saat itulah jati diri koperasi mulai bergeser.
Pergeseran semacam ini tidak selalu tampak dalam bentuk kelembagaan. Secara hukum, koperasi mungkin tetap berdiri. Namun, secara substansi, ruhnya mulai memudar. Modal yang semestinya menjadi alat perlahan berubah menjadi tujuan. Pelayanan kepada anggota bergeser menjadi upaya memperbesar aset dan keuntungan.
Akibatnya, anggota kehilangan posisi sebagai pelaku utama. Mereka hanya hadir sebagai pengguna layanan, bahkan terkadang hanya menjadi pelengkap persyaratan administratif sebuah badan hukum. Koperasi kemudian dijalankan oleh segelintir pengurus atau pengelola, sementara sebagian besar anggota tidak lagi merasa memiliki ataupun bertanggung jawab terhadap organisasi.
Padahal, kekuatan koperasi tidak pernah bertumpu pada besarnya modal. Kekuatan itu justru lahir dari partisipasi anggotanya. Selama anggota masih aktif mengambil keputusan, menggunakan layanan, dan mengembangkan usaha bersama, koperasi akan tetap hidup. Sebaliknya, ketika partisipasi memudar, koperasi mulai kehilangan fondasi utamanya.
Karena itu, kehancuran koperasi sesungguhnya tidak diawali oleh menurunnya aset atau berkurangnya modal. Kehancuran dimulai ketika anggota tidak lagi terlibat dalam kehidupan koperasi. Saat rasa memiliki menghilang, koperasi kehilangan energi yang selama ini menjadi pembeda utamanya.
Pengembangan usaha koperasi pun seharusnya berangkat dari kebutuhan anggota. Semakin banyak kebutuhan yang dapat dipenuhi bersama, semakin luas ruang bagi koperasi untuk mengembangkan pelayanan. Dari pelayanan itulah lahir usaha yang berkembang. Ketika usaha berkembang, kebutuhan akan modal ikut meningkat, dan anggota secara sukarela menghimpunnya demi memperkuat pelayanan.
Dengan demikian, hubungan sebab akibat dalam koperasi sesungguhnya sangat jelas. Kebutuhan bersama melahirkan pelayanan. Pelayanan melahirkan usaha. Usaha memerlukan modal. Bukan sebaliknya. Modal mengikuti kebutuhan pelayanan, bukan pelayanan yang dipaksa mengikuti kepentingan modal.
Cara pandang ini juga mengubah ukuran keberhasilan koperasi. Selama ini keberhasilan sering diukur dari besarnya aset, modal, atau laba. Ukuran tersebut memang penting, tetapi bukan yang paling utama.
Koperasi yang sehat adalah koperasi yang semakin mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, semakin tinggi partisipasi anggotanya, semakin kuat solidaritas di antara mereka, dan semakin besar manfaat ekonomi, sosial, maupun pendidikan yang dirasakan bersama. Pertumbuhan modal hanyalah konsekuensi dari berkembangnya pelayanan, bukan tujuan akhir yang harus dikejar.
Dalam konteks pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, penguatan koperasi tidak cukup dilakukan melalui penambahan akses pembiayaan atau pembentukan koperasi baru. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan koperasi kepada identitas dasarnya sebagai persekutuan orang. Tanpa fondasi tersebut, koperasi hanya akan menjadi badan usaha yang memakai nama koperasi, tetapi kehilangan nilai yang membedakannya dari perusahaan lain.
Sudah saatnya regulasi perkoperasian menempatkan kembali anggota sebagai pusat dari seluruh kebijakan. Koperasi harus dipahami sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bertumpu pada partisipasi, gotong royong, dan tanggung jawab bersama. Modal tetap penting, tetapi nilainya terletak pada kemampuannya memperkuat pelayanan kepada anggota.
Pada akhirnya, kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besarnya modal yang berhasil dihimpun, melainkan oleh besarnya kebutuhan bersama yang berhasil dipenuhi. Di situlah jati diri koperasi menemukan maknanya: bukan kumpulan modal yang mencari keuntungan, melainkan kumpulan orang yang menghimpun kekuatan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.