Harga Acuan TBS Sawit Riau Turun, BEM Kristiani Minta Pabrik Diperiksa

Bagikan Artikel

RIAU, BONARINEWS — BEM Kristiani Seluruh Indonesia meminta Polda Riau memeriksa pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga melakukan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) yang merugikan petani. Desakan ini muncul setelah harga acuan TBS di Riau turun pada periode pertengahan Oktober 2026.

Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transaksi pembelian TBS di tingkat pabrik berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Menurut dia, penurunan harga komoditas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran dalam perdagangan.

Berdasarkan data penetapan harga TBS Provinsi Riau yang dikutip dalam pemberitaan, pada periode 7–13 Oktober 2026, harga acuan untuk tanaman berumur sembilan tahun mencapai Rp3.733,74 per kilogram bagi kelompok mitra swadaya dan Rp3.796,85 per kilogram bagi kelompok mitra plasma.

Pada periode 14–20 Oktober 2026, harga acuan kelompok mitra swadaya turun menjadi Rp3.603,92 per kilogram. Sementara itu, harga acuan kelompok mitra plasma tercatat Rp3.783,39 per kilogram.

Penurunan tersebut lebih besar pada kelompok mitra swadaya. Namun, perubahan harga acuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pabrik tertentu. Dugaan penyimpangan perlu diperiksa melalui transaksi aktual dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kami meminta Polda Riau turun tangan dan memeriksa pabrik-pabrik kelapa sawit yang diduga melakukan praktik pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Charles.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu ditelusuri, antara lain dugaan manipulasi timbangan, pemotongan yang tidak wajar, serta ketidaksesuaian harga pembelian. Jika ditemukan bukti pelanggaran, menurut Charles, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan.

tandan buah sawit segar

Periksa transaksi dan potongan pembelian

Charles menilai tekanan harga jual dapat berdampak langsung terhadap pendapatan petani, yang tetap harus menanggung biaya pupuk, perawatan kebun, tenaga kerja, dan transportasi. Ketika harga TBS turun, beban tersebut dapat semakin menekan hasil bersih yang diterima petani.

Karena itu, ia meminta pengawasan tidak hanya mengacu pada harga yang diumumkan, tetapi juga mencakup harga yang benar-benar dibayarkan kepada petani. Pemeriksaan, menurut dia, perlu menelusuri bukti penimbangan, nota pembelian, potongan mutu, hingga mekanisme pembayaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan penurunan harga yang dipengaruhi kondisi pasar, termasuk perubahan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit atau kernel, dari kemungkinan penyimpangan dalam transaksi di tingkat pabrik.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia juga mendorong koordinasi Polda Riau dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Satgas Pangan, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan lembaga-lembaga tersebut.

Tiga tuntutan untuk melindungi petani

Charles menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Polda Riau diminta memeriksa PKS yang terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan laporan petani, bukti transaksi, dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan diminta memperketat pengawasan terhadap penimbangan, penilaian mutu buah, potongan, dan pembayaran. Pemerintah juga didorong menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses petani.

Ketiga, koordinasi lintas lembaga perlu diperkuat untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum. Jika terdapat indikasi persekongkolan harga atau pelanggaran persaingan usaha, pemeriksaan diminta dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai tugasnya.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, semuanya harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar dugaan,” ujar Charles.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap petani sawit tidak hanya menyangkut harga komoditas, tetapi juga kepastian transaksi dan keadilan dalam rantai perdagangan. BEM Kristiani Seluruh Indonesia meminta dugaan penyimpangan ditindak berdasarkan bukti, sementara faktor pasar yang memengaruhi penurunan harga perlu dijelaskan secara terbuka kepada petani.

Penulis: Yoseph Afrian Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *