Cegah Perkawinan Anak, ASB dan KPAI Dorong Implementasi UU TPKS

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) menggelar forum diskusi dan bedah buku ilmiah bertajuk “Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, secara daring melalui Zoom, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang diikuti 68 peserta dari kalangan akademisi, jurnalis, mahasiswa, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan ini membahas akar persoalan perkawinan anak dan pemaksaan perkawinan yang masih terjadi atas nama tradisi maupun norma sosial.

Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Veryanto Sitohang, menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, perkawinan berdalih adat, maupun mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual.

Dalam forum tersebut juga dipaparkan data UNICEF 2023 yang menyebut Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia. Sementara itu, data Badan Peradilan Agama menunjukkan dispensasi nikah masih didominasi permohonan bagi anak perempuan berusia 16–17 tahun.

Penulis buku sekaligus dosen Antropologi Universitas Negeri Medan, Dr. Rosramadhana, M.Si., menjelaskan hasil penelitiannya yang menunjukkan praktik budaya tertentu masih menempatkan perempuan dalam posisi rentan akibat kuatnya budaya patriarki.

“Tradisi merupakan warisan budaya yang patut dihormati. Namun penghormatan terhadap budaya tidak boleh mengorbankan martabat manusia, hak asasi, dan prinsip persetujuan. Tradisi yang baik adalah tradisi yang melindungi perempuan, laki-laki, dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Direktur LBH Bali Women Crisis Centre (WCC), Ni Nengah Budawati, turut menekankan pentingnya pelestarian budaya yang tetap mengedepankan perlindungan hak anak dan kesetaraan gender.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menegaskan penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena berkaitan erat dengan meningkatnya risiko kekerasan seksual, putus sekolah, serta pelanggaran hak anak.

Sebagai rekomendasi, forum menghasilkan empat langkah strategis, yakni memperluas sosialisasi UU TPKS, memperketat pemberian dispensasi nikah, menegakkan sanksi pidana terhadap pelaku pemaksaan perkawinan, serta mendorong harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional yang berorientasi pada perlindungan hak anak dan hak asasi manusia.

ASB berharap kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan tokoh agama dapat memperkuat implementasi UU TPKS sekaligus memutus rantai perkawinan anak dan kekerasan seksual di Indonesia.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *