BPJS Ketenagakerjaan Bidik 81 Ribu Kopdes Merah Putih Terlindungi Jamsostek, Menkop Ferry: Ini Motor Ekonomi Desa

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Pemerintah mulai memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi hingga tingkat desa. Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menargetkan seluruh pengurus koperasi dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan usai penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Ferry mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengurus koperasi di seluruh Indonesia.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah,” ujar Ferry.

Ia menyebut penguatan koperasi harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar berbagai program prioritas nasional berjalan maksimal.

“Kita harus membangun super tim sehingga dengan kolaborasi yang kuat kita bisa menyukseskan berbagai program pemerintah,” katanya.

Kerja sama tersebut mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data kepesertaan, hingga penguatan layanan daftar dan bayar kepesertaan bagi pelaku koperasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful mengatakan potensi kepesertaan sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diproyeksikan mencapai sekitar 81 ribu koperasi, saat ini baru sekitar 800 koperasi yang masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau dilihat dari potensinya sangat besar. Karena itu tindak lanjut kerja sama ini perlu diperkuat melalui pertukaran data, sosialisasi, dan edukasi kepada koperasi,” ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah program perlindungan yang dapat diakses pekerja koperasi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kematian.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta.

Sementara program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Saiful, perlindungan tersebut penting agar pekerja koperasi merasa aman dan tenang saat bekerja, termasuk ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun kematian.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong integrasi data kepesertaan guna mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah.

Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor ekonomi kerakyatan yang selama ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *