DELI SERDANG, BONARINEWS.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menerapkan program Car Free Day setiap hari Rabu sebagai bagian dari perubahan budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab menyediakan lima unit bus antar jemput bagi pegawai.
Program ini menjadi langkah nyata mendorong pola kerja yang lebih sehat, efisien, dan ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor 800 2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, mengatakan penyediaan bus antar jemput menjadi bentuk dukungan konkret terhadap pelaksanaan Car Free Day mingguan.
Menurutnya, lima unit bus tersebut dapat dimanfaatkan ASN maupun tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Adapun titik kumpul layanan bus telah ditetapkan di beberapa lokasi strategis. Dua unit bus disiagakan di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, satu unit di Simpang Karya Jaya dekat RSU Mitra Sejati, dan dua unit lainnya di Pintu Tol Amplas.
Layanan penjemputan dimulai sejak pukul 06.45 WIB. Sementara untuk perjalanan pulang, bus disiapkan di Kantor Bupati mulai pukul 16.30 WIB.
Selain menggunakan bus antar jemput, ASN dan masyarakat juga diajak memakai moda transportasi ramah lingkungan lainnya seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, sepeda motor, maupun berjalan kaki.
Sandra menegaskan, kebijakan Car Free Day setiap Rabu diharapkan mampu menciptakan kebiasaan baru yang lebih sehat, disiplin, produktif, dan peduli lingkungan.
Langkah ini juga menjadi upaya Deli Serdang membangun budaya kerja modern yang berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Penulis : Dedy Hu