Kejaksaan Negeri Toba Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bagikan Artikel

Toba, Bonarinews.com — Kejaksaan Negeri Toba menahan RS, 50 tahun, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Meranti Barat di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba. Kasus ini terkait pengelolaan dana desa untuk tahun 2020 hingga 2024. RS kini ditahan di Rutan Kelas IIB Balige sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, RS disangka melanggar undang-undang tentang korupsi, yang bisa berujung pada hukuman penjara. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 476 juta lebih dari dana desa yang dikelola.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan profesional, memastikan semua bukti kuat dan sah. Mereka juga menekankan komitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.

Singkatnya, kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun yang mengelola uang rakyat harus bertanggung jawab, dan pelanggaran akan diproses hukum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *