Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Polisi Sita 12,61 Gram Barang Bukti

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Tapanuli Tengah – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di bawah jajaran Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 12,61 gram bruto.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka R.S.A.H. (31) di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” ungkap AKP Gunawan.

Selain R.S.A.H., petugas juga ikut mengamankan tiga pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H. Dari interogasi terhadap R.S.A.H., diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria di Kota Sibolga berinisial E.M.M. (26).

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan menangkap E.M.M. di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Oswald Siahaan. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Y.P. yang berada di kamar bersama tersangka.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 12,61 gram, satu unit timbangan digital, enam plastik klip kosong, satu kaleng rokok, satu kotak HP Vivo, dan satu unit ponsel Samsung.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapteng. Polisi juga sedang melengkapi berkas perkara dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah Tapanuli Tengah dan sekitarnya,” tegas AKP Gunawan Sinurat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *