Bonarinews.com, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Dalam operasi pada Jumat (7/11/2025) di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, petugas berhasil menangkap empat pelaku jaringan narkoba dan menyita barang bukti sabu 37,29 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program nasional pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus memburu jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, Minggu (9/11/2025).
Empat pelaku yang diamankan adalah Andri Satria alias Gabus (37) sebagai bandar utama, Andri Afriadi alias Bobo (33), Suhendro (46), dan Suhendra (41). Dari tangan mereka, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk puluhan bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Hasil penyelidikan mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah. Kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi harus menjadi gerakan bersama masyarakat,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Redaksi)