Bonarinews.com, Humbang Hasundutan – Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Doloksanggul. Petugas mengamankan satu pelaku utama dan seorang penadah, beserta empat motor hasil curian.
Kasus bermula pada Jumat (31/10/2025) ketika korban AS (33) memarkir motor di depan toko di Jalan Sentosa, Doloksanggul. Saat kembali sekitar satu jam kemudian, motor sudah hilang. Personel Sat Reskrim Polres Humbahas segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku PPS (33), warga Jalan Siliwangi, Doloksanggul. PPS ditangkap pada pukul 23.00 WIB di salah satu loket angkutan umum.
Dari pengakuannya, PPS telah mencuri motor sebanyak empat kali di wilayah Doloksanggul dan menjual semua hasil curian ke penadah MAS (33), warga Desa Bonanionan, seharga Rp1 juta per unit. MAS kemudian diamankan pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur bersama empat motor yang disembunyikan di ladang.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Humbahas. PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Redaksi)