Bonarinews.com, Padang Lawas Utara – Seorang oknum polisi aktif berinisial AHH, yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga mencaplok tanah milik warga dan bahkan melaporkan pemilik lahan, Sutan Harahap (47), ke Polres Tapsel dengan tuduhan pengerusakan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sutan Harahap, Rudi Efendy Siregar SH MH dan Diky Purnomo Siddiq SH, menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan laporan Amir Hamzah Harahap terhadap klien kami. Klien kami justru berniat baik dengan membuka akses jalan dan membangun jembatan untuk kepentingan umum menggunakan biaya pribadi mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Rudi, Rabu (8/10).
Menurut Rudi, tindakan AHH sebagai anggota Polri sekaligus warga asli Desa Sihambeng seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum.
“Sebagai pengayom masyarakat, seharusnya beliau bisa memberi teladan dan membimbing masyarakat dalam memahami hukum, bukan malah memperkeruh keadaan,” tambahnya.
Rudi menjelaskan bahwa lahan yang dikelola kliennya dibeli secara sah dari Rizal Hasibuan pada tahun 2023, lengkap dengan surat ganti rugi jual beli yang ditandatangani oleh kepala desa dan disaksikan hatobangon (tokoh adat) Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selama hampir dua dekade, lahan tersebut tidak pernah bermasalah. Namun, saat Sutan membangun jalan sepanjang 150 meter dan sebuah jembatan di dekat perbatasan lahan, AHH mengklaim area itu masuk ke wilayahnya.
“Padahal, masih ada barisan tanaman karet dan sawit sebagai batas alami. Namun lahan itu kini telah dipagar dan bahkan tanaman penanda tersebut ditebangi oleh pelapor,” ungkapnya.
Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pihak desa dan hatobangon, tetapi AHH disebut tidak pernah hadir. Karena tak kunjung ada penyelesaian, pihak Sutan Harahap akhirnya melaporkan balik kasus ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Tapsel pada 22 September 2025.
“Klien kami sudah diperiksa kemarin dengan 25 pertanyaan oleh penyidik dan menjawab semuanya dengan jujur sesuai fakta. Kami siap mendampingi klien kami karena yakin tidak ada unsur pengerusakan dalam peristiwa ini,” tegas Rudi.
Ia menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya adalah fitnah yang tidak berdasar. “Klien kami adalah pembeli yang sah dan beritikad baik. Kami berharap aparat penegak hukum bisa menangani perkara ini secara objektif dan transparan,” pungkasnya. (TH)