KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2029, Termasuk Ijazah

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, berlaku sejak 21 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, dokumen yang dirahasiakan meliputi fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, NPWP dan SPT lima tahun terakhir, riwayat hidup, rekam jejak, hingga bukti kelulusan seperti ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi.

Selain itu, ada pula surat pernyataan setia kepada Pancasila, tidak terlibat organisasi terlarang, surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS maupun pegawai BUMN/BUMD, hingga surat keterangan pengadilan tentang status hukum bakal calon.

KPU menjelaskan, kerahasiaan ini berlaku selama lima tahun kecuali calon memberi persetujuan tertulis atau ada kebutuhan pengungkapan terkait jabatan publik.

Kebijakan ini memicu perdebatan publik di media sosial, sebagian mempertanyakan alasan kerahasiaan dokumen yang selama ini dianggap penting untuk transparansi calon pemimpin. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *