Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, ASN di Lebak Banten Resmi Dipecat

Bagikan Artikel

Lebak, Bonarinews.com – Sanksi tegas diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan indisipliner. Tercatat sudah ada 9 ASN yang melakukan tindakan indisipliner dan diberikan hukuman ringan sampai pemecatan.

Dikutip dari jabar.inews.id, Kepala Bidang Pengadaan (Kabid) Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin mengungkapkan bahwa ada sembilan ASN yang dijatuhkan sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi pemecatan.

“Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” kata Iqbaludin.

Lebih lanjut, Iqbaludin mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut diberikan karena kedua ASN itu selalu mengabaikan setiap teguran yang diberikan dan tidak bisa dilakukan pembinaan.

“Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif),” ungkapnya.

Iqbaludin juga mengungkapkan, sebelum diberikan sanksi pemecatan, kedua ASN itu telah diberikan pembinaan terlebih dahulu melalui lembaga Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempatnya bertugas atau BKPP.

Sementara itu, empat ASN lainnya mendapatkan sanksi berupa potongan gaji 25 persen selama enam bulan, penurunan pangkat, sampai penundaan gaji secara berkala.

Penulis: Restu Nasik Kamaluddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *