BALIGE, BONARINEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan tiga perempuan dari sebuah rumah kos di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Kamis (15/10/2026). Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiganya menunjukkan positif metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial ES (35), DU (22), dan WSFH (23). Mereka ditemukan petugas sedang berada di dalam salah satu kamar kos sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan penindakan tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Tri, petugas mendatangi lokasi setelah mendapat informasi bahwa rumah kos tersebut diduga kerap menjadi tempat aktivitas terkait narkoba. Pemeriksaan kamar dilakukan dengan disaksikan pemilik kos.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, antara lain alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, kaca pirex bekas pakai, sedotan berbentuk sendok, serta korek api yang telah dimodifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga perempuan itu mengaku telah mengonsumsi sabu bersama-sama di kamar kos tersebut. Mereka juga menyebut sabu yang dikonsumsi berasal dari pemberian seorang pria berinisial L. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas mendatangi lokasi.
Polisi kemudian membawa ketiganya beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi Dalami Asal Sabu
Barang bukti yang diamankan dari ES meliputi satu bong, satu kaca pirex bekas pakai dengan berat yang dilaporkan 1,11 gram, satu sedotan berbentuk sendok, dan dua korek api yang telah dimodifikasi.
Dari DU, petugas menyita satu telepon seluler merek Infinix berwarna putih. Sementara dari WSFH, polisi mengamankan satu telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Polres Toba mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Kepolisian menyatakan informasi masyarakat diperlukan untuk membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Penulis: Dedy Hutajulu