JAKARTA, BONARINEWS — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Yarman Telaumbanua bersama Forum Juang Ononiha (FJO) mengadukan kasus kematian Yarman Telaumbanua ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Aduan tersebut disampaikan pada Senin (5/10/2026).
Langkah itu ditempuh keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yarman Telaumbanua meninggal dunia. Yarman diketahui bekerja sebagai juru mudi Tugboat (TB) Jhoni XXXII.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Yarman masih bekerja di atas TB Jhoni XXXII pada 27 Juli 2026. Sehari kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa Yarman ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bibir Pantai Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.
Namun, keluarga menyatakan belum memperoleh penjelasan yang mereka anggap memadai mengenai rangkaian kejadian dan penyebab kematian Yarman. Terlebih, keluarga menerima informasi mengenai diterbitkannya surat pemberhentian penyelidikan perkara oleh Polres Tanah Bumbu.
Keluarga juga mempertanyakan sejumlah kondisi tubuh Yarman ketika ditemukan. Menurut keterangan keluarga, terdapat lebam pada bagian wajah, dada hingga perut, serta lebam berwarna merah di bagian samping kepala. Keluarga juga menyebut terdapat luka robek pada bagian tubuh tertentu.
Temuan tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana rangkaian peristiwa hingga Yarman meninggal dunia dan kemudian ditemukan di Pantai Bunati.
Keluarga juga mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Ketua Forum Juang Ononiha, April Julianus Daeli, berharap Komnas HAM memberikan perhatian terhadap aduan tersebut dan membantu memastikan keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai kematian Yarman.
“Kami berharap Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Keluarga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Alm. Yarman Telaumbanua. Jangan sampai keluarga terus berada dalam ketidakpastian tanpa memperoleh penjelasan yang terang,” ujar April.
Menurut April, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kejelasan mengenai kematian Yarman, tetapi juga hak-haknya sebagai pekerja serta hak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hak korban atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Forum Juang Ononiha meminta hak tersebut dipastikan sesuai status ketenagakerjaan Yarman, kepesertaan jaminan sosial, serta hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain JKK, keluarga juga meminta hak-hak lain yang melekat pada korban sebagai pekerja dan hak ahli waris dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
April mengatakan Forum Juang Ononiha akan terus mendampingi keluarga melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
“Kami tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang sedang dialami oleh keluarga Alm. Yarman Telaumbanua. Kami akan terus mendampingi keluarga untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak memperoleh kejelasan mengenai kematian almarhum dan hak-hak almarhum sebagai pekerja yang seharusnya dapat diterima oleh keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum keluarga bersama Forum Juang Ononiha berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesuai kewenangannya. Mereka juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga keluarga memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa Yarman Telaumbanua.
Penulis: Alfa Christopher