MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Tapi Perkara Gugur karena Pemohon Tak Berhak Mengajukan

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, selama persidangan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, MK menilai temuan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Salah satu pertimbangannya adalah perkara tersebut diajukan dalam rezim perselisihan hasil pemilu, sementara Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.

Status Gibran sebagai calon berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon lebih tepat menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

MK tetap memeriksa perkara tersebut karena objek yang disengketakan, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, secara formal masuk dalam kewenangan Mahkamah. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan MK terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena terdapat persoalan mengenai ada atau tidaknya aturan yang secara tegas mengatur kewenangan.

Dalam pemeriksaan materi perkara, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri pada jenjang yang setara dengan SLTA. Keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menyebut dokumen pendukung yang ada berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dan rekam akademik selama proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, persoalan tersebut tidak membuat MK mengabulkan permohonan. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam UU MK dan Peraturan MK untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.

Mereka sebelumnya mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi calon wakil presiden. Menurut para pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal pencalonan, status pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan sebagai wakil presiden semestinya turut dinyatakan tidak sah.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum, menolak eksepsi lainnya, dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan putusan itu, MK tidak menyatakan Gibran terbukti memiliki ijazah setara SLTA, tetapi juga tidak menjatuhkan pembatalan atau diskualifikasi terhadap dirinya. Titik akhir perkara justru ditentukan oleh persoalan prosedural: para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk membawa perkara tersebut melalui jalur sengketa hasil Pilpres.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *