TANGERANG, BONARINEWS — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Advokat Tulus Pardosi bersama dua rekannya melaporkan dugaan tindak pidana terkait pembubaran kegiatan ibadah tersebut ke Polresta Tangerang.
Tulus menyampaikan laporan itu melalui video yang diunggah di media sosial. Ia mengatakan laporan polisi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tulus datang ke Polresta Tangerang bersama advokat Edi Sianipar dan Rehan Pangestu. Menurut Tulus, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 303 ayat (2) mengatur perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun penjara atau denda kategori III. Sementara ayat (3) mengatur perbuatan serupa terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda kategori IV.
“Kami berharap ini bisa ditangani dengan serius dan ada percepatan dalam penanganan perkaranya,” kata Tulus dalam video tersebut.
Sebelumnya, perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, telah diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi pada Minggu malam, 20 September 2026. Pertemuan melibatkan Forkopimda Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Muspika Rajeg, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dalam musyawarah itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut akan membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat GKPI sembari proses administrasi perizinan berjalan.
Meski kesepakatan damai telah dicapai, Tulus berpandangan perdamaian tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dari penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana.
“Proses perdamaian di tengah masyarakat telah terjadi, itu bagus. Tapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur,” ujar Tulus.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tulus sebagai pihak yang membuat laporan. Status hukum perkara dan ada atau tidaknya unsur pidana selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Pesan soal Kebhinekaan
Dalam video yang sama, Tulus mengaitkan laporan tersebut dengan persoalan toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah. Ia mengatakan persoalan pembubaran ibadah tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan yang menimpa satu kelompok agama.
Menurut Tulus, apabila tindakan mengganggu kegiatan ibadah dibiarkan, kejadian serupa berpotensi menimpa kelompok agama lain.
“Kalau ini terus kita biarkan, ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beragama Muslim. Ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beribadah di vihara ataupun di tempat peribadatan-peribadatan lainnya,” kata dia.
Tulus kemudian mengajak masyarakat menjaga kebhinekaan dan keberagaman. Ia menghubungkan pesan tersebut dengan Sumpah Pemuda 1928 yang menurutnya menjadi salah satu tonggak persatuan bangsa.
“Hari ini tugas kita sebagai pemuda hanya menjaga kebhinekaan dan keberagaman,” ujarnya.
Sementara itu, kepolisian sebelumnya menyatakan situasi di Kecamatan Rajeg telah kondusif setelah kesepakatan damai dicapai. Polda Banten juga meminta seluruh pihak menghormati hasil musyawarah dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Dengan diterimanya laporan yang disebut Tulus tersebut, perkembangan berikutnya berada pada proses kepolisian. Masyarakat masih menunggu apakah laporan itu akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penulis: Dedy Hutajulu